JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah menetapkan perpanjangan pemberlakuan PPKM di sejumlah kabupaten kota di luar Jawa Bali, dengan level asesmen yang berbeda.
Hal tersebut diumumkan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (9/8/2021) malam tadi dalam keterangan pers secara virtual yang ditayangkan melalui akun youtube Sekretariat Presiden.
Dia menyebutkan PPKM di luar Jawa Bali akan dilaksanakan perpanjangan selama 2 minggu ke depan, terhitung 10 hingga 23 Agustus 2021 yang akan datang.
Dia juga menjelaskan ada 132 kabupaten kota di luar Jawa Bali yang masuk dalam kriteria asesmen PPKM Level 4.
Namun, dengan pertimbangan berisiko tinggi pemerintah menetapkan 45 kabupaten kota yang akan diberlakukan PPKM Level 4 untuk 2 minggu ke depan.
Dari data yang diekspose Menko Perekonomian, 45 kabupaten dan kota di luar pulau Jawa Bali itu tersebar di 18 provinsi, termasuk di antaranya Riau.
Masih bersumber dari data tersebut juga, diketahui PPKM Level 4 di Riau tidak hanya diberlakukan di Kota Pekanbaru saja, melainkan juga di 3 kabupaten kota lainnya, yakni, Kabupaten Siak, Rokan Hulu dan Dumai.
''Ini adalah 45 kabupaten kota yang akan diperpanjang, karena ini levelnya level 4, dan risikonya masih tinggi, di luar jawa. Di luar Jawa ini Level 4 ada 132 kabupaten kota, namun ada 45 kabupaten kota yang kita tingkatkan, tetap berada di level 4,'' ungkap Airlangga dalam penjelasannya menggunakan tabel data.
Selain pola penanganan pandemi, penetapan level asesmen yang ditetapkan pemerintah juga memiliki perbedaan dalam konsekuensi penerapannya di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Menko Airlangga Hartarto menjelaskan beberapa kebijakan yang berbeda antara penerapan PPKM Level 4 dan Level 3 di luar Jawa Bali, masing-masing dapat dilihat sebagai berikut.
PPKM Level 4 luar Jawa Bali, di antaranya adalah:
1. Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangannya beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara tetat, jika ditemukan klaster ditutup 5 hari.
2. Tempat ibadah dibolehkan melaksanakan kegiatan dengan jumlah maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang, dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 3, luar Jawa dan Bali, juga ada beberapa kebijakan, yakni:
1. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.
2. Industri orientasi ekspor dan penunjang beroperasi 100 persen prokes ketat, jika ditemukan klaster ditutup 5 hari.
3. Restoran diperbolehkan makan di tempat maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol ketat.
4. Mal dan Pusat Perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas dan wajib mengenakan masker.
5. Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang, dengan prokes ketat.(R04)